SURAT KEPUTUSAN
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA KEPONGPONGAN
KECAMATAN
TALUN
KEBUPATEN CIREBON
NOMOR : 147.1
/005/ SK-BPD/VI/2012
TENTANG
PENGANGKATAN PANITIA PEMILIHAN KUWU
DESA KEPOMPONGAN PERIODE 2012-2018
ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) KEPONGPONGAN
Menimbang : a.
bahwa dengan diberlakukannya
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 tentang Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) dan telah terbentuknya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa-desa
dalam wilayah Kabupaten Klaten, maka guna kelancaran pelaksanaan tugas Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), dipandang perlu adanya Pedoman Penyusunan Peraturan
Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
b.
bahwa BPD dibentuk berdasarkan usulan oleh
masyarakat Desa yang bersangkutan yang mencerminkan keterwakilannya yang
ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut huruf a diatas , perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan, sebagaimana telah diubah dengan
Undang Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang;
3.
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah;
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang
Nomor 12,13,14 dan 15 Tahun 1950;
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
6.
Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
7.
Peraturan
Bupati Klaten Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
8.
Peraturan
Bupati Klaten Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD);
Memperhatikan :
Pedoman Penyusunan Tata Tertib Badan
Perwakilan Desa (Bpd) Di Kabupaten
Klaten.mm mm mm mm mm mmmmmmmmmm mm mmmm
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah
PERTAMA :
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah
KEDUA :
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah
KETIGA :
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
·
Pemerintahan
Daerah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
·
Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
·
Pemerintahan
Daerah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
·
Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah
KEEMPAT :
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah
KELIMA :
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah
DITETAPKAN DI : KEPONGPONGAN
PADA
TANGGAL : 16 JUNI 2012
_____________________________________
KETUA
BPD KEPONGPONGAN
AHMAD
ARIYANTO
Lampiran : KEPUTUSAN BPD KEPONGPONGAN
Nomor :141.1/005/SK–BPD/VI/2012
Tanggal :
16 Juni 2012
SUSUNAN PANITIA
PEMILIHAN KUWU DESA KEPONGPONGAN KECAMATAN TALUN KABUPATEN CIREBON
NO
|
N
A M A
|
J A B A T A N
|
1
|
Muchyidin
|
K e t u a
|
2
|
Zaenal Arifin
|
Wakil Ketua
|
3
|
Nugroho Sih Triyulianto
|
Sekretaris
|
4
|
Dede Supandi
|
Wakil Sekretaris
|
5
|
T u k i d i , SPd
|
Bendahara
|
6
|
H.Marbun
|
Sie Sosialisasi & Kampanye
|
7
|
Darlan
|
Sie Pendaftaran
|
8
|
Abidin
|
Sie Perlengkapan
|
9
|
Hamdan Nashrullah
|
Sie Umum
|
10
|
Haris Hilwana
|
Sie Dokumentasi
|
11
|
Dede Y Suharya,SH
|
Sie Keamanan
|
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
KEPONGPONGAN KEC TALUN
KAB CIREBON
AHMAD ARIYANTO
K
E T U A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar