Senin, 15 Desember 2014

ATRIBUT BPD KEPONGPONGAN

LOGO BPD KEPONGPONGAN







KTA ANGGOTA BPD KEPONGPONGAN








STEMPEL BPD KEPONGPONGAN




SK PENGANGKATAN PAN PILWU




SURAT KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEPONGPONGAN
KECAMATAN TALUN KEBUPATEN CIREBON
NOMOR : 147.1   /005/ SK-BPD/VI/2012

TENTANG

PENGANGKATAN PANITIA PEMILIHAN KUWU
DESA KEPOMPONGAN PERIODE 2012-2018

ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) KEPONGPONGAN

Menimbang :           a.      bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan telah terbentuknya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa-desa dalam wilayah Kabupaten Klaten, maka guna kelancaran pelaksanaan tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dipandang perlu adanya Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
b.        bahwa BPD dibentuk berdasarkan usulan oleh masyarakat Desa yang bersangkutan yang mencerminkan keterwakilannya yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
c.        bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a diatas , perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;

Mengingat          :     1.      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.        Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
3.        Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
4.        Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 12,13,14 dan 15 Tahun 1950;
5.        Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
6.        Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
7.        Peraturan Bupati Klaten Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
8.        Peraturan Bupati Klaten Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);

Memperhatikan :     Pedoman Penyusunan Tata Tertib Badan Perwakilan Desa (Bpd)  Di Kabupaten Klaten.mm mm mm mm mm mmmmmmmmmm mm mmmm


MEMUTUSKAN :

Menetapkan       :     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

PERTAMA          :     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

KEDUA                :     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

KETIGA               :     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
·         Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
·         Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
·         Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
·         Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah


KEEMPAT          :     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

KELIMA               :     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

                                                DITETAPKAN DI      :           KEPONGPONGAN
                                                PADA TANGGAL     :           16 JUNI 2012
                                                _____________________________________

                                                            KETUA BPD KEPONGPONGAN



                                                                        AHMAD ARIYANTO

Lampiran       :  KEPUTUSAN BPD KEPONGPONGAN
                           Nomor         :141.1/005/SK–BPD/VI/2012
                           Tanggal      : 16 Juni 2012



SUSUNAN PANITIA PEMILIHAN KUWU DESA KEPONGPONGAN KECAMATAN TALUN KABUPATEN CIREBON

NO
N  A  M  A
J A B A T A N
1
 Muchyidin
K e t u a
2
 Zaenal Arifin
Wakil Ketua
3
 Nugroho Sih Triyulianto
Sekretaris
4
Dede Supandi
Wakil Sekretaris
5
 T u k i d i , SPd
Bendahara
6
 H.Marbun
Sie Sosialisasi & Kampanye
7
 Darlan
Sie Pendaftaran
8
 Abidin
Sie Perlengkapan
9
 Hamdan Nashrullah
Sie Umum
10
 Haris Hilwana
Sie Dokumentasi
11
 Dede Y Suharya,SH
Sie Keamanan


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
KEPONGPONGAN KEC TALUN
KAB CIREBON





AHMAD ARIYANTO
K  E  T  U  A

DATA DIRI PENGURUS BPD KEPONGPONGAN



DATA DIRI PENGURUS

BPD DESA KEPONGPONGAN KEC TALUN KAB CIREBON








NO
N A M A
A L A M A T
J A B A T A N
NOMOR HP
RT
RW
 Blok / Dusun







1
Ahmad Ariyanto
02
05
Bukepin I Blok L 4
Ketua
081222099836
2
Sebroto ME
02
01
Komplek PU Pengairan
Wk.Ketua
087729423433
3
H e r i
02
05
Bukepin I Blok W.03
Sekretaris
085324307981
4
Mujiyar
01
01
Jalan Gg.Rukun Blok Jurang
Ketua Komisi I Ekbang
085224145317
5
Mukalim
02
04
Dusun 2 blok sumur Siat
Ang Komisi I Ekbang
085321274919
6
Supriyono, S.Pd
01
02
Blok Simaja
Ketua Komisi II Pend & Kepemudaan
085224465085
7
Otong S Kusnaedi
04
06
Bukepin II Blok E2.No.18
Ang Komisi II Pend & Kepemudaan
081324129724
8
Kardina
04
06
Bukepin II Blok E.3 No.16
Ketua Komisi III Hukum & Perundang Undangan
085295760782
9
Agus Saifudin, S.Pd
03
03
Dusun 2 Blok Kavling Gg.Salam 12 c
Anggota Komisi III Hukum & Perundang Undangan
081395662062
10
Sugeng Widada, S.Pd
01
02
Blok Simaja
Ketua Komisi IV Kesra Sos
080395550155
11
Elly Aliyah
02
04
Dusun 2 blok sumur Siat
Anggota Komisi IV Kesra Sos
081324296712